Tandaseru — Kementerian Kesehatan akhirnya mengakomodir permintaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, untuk menambah kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus tenaga kesehatan. Penambahan ini untuk mengakomodir honorer yang telah mengabdi di atas 10 tahun sebagai PPPK.

Wakil Ketua DPRD Halsel Muslim Rakib yang ikut bersama Bupati Usman Sidik mendatangi Kemenkes mengungkapkan, Pemda Halsel melakukan rapat dengan Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis (28/4) pagi. Dalam rapat tersebut Bupati mempresentasikan kebutuhan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis dan gejolak serta polemik yang terjadi di Halsel pasca Kemenkes merilis nama-nama yang nantinya ikut seleksi PPPK.

“Pak Bupat memprioritaskan anak daerah untuk menempuh pendidikan dokter umum dan spesialis guna memenuhi kebutuhan daerah. Alhamdulillah Pak Sekjen dan jajaran merespon positif atas kebijakan tersebut,” ungkap Muslim.

Setelah rapat koordinasi tersebut, Bupati dan rombongan melakukan pertemuan singkat dengan Dirjen SDMK Kemenkes. Dalam pertemuan itu dibahas tentang PTT yang masa pengabdiannya di atas 10 tahun menjadi prioritas.

“Dan PTT yang namanya belum sempat ditarik pada aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Dirjen lalu mengarahkan untuk bertemu Sekretaris Dirjen Tenaga Kesehatan, Pak Sugiato,” papar Muslim.

Dalam pertemuan itu juga hadir Tim Validasi Data PPPK Kemenkes untuk mengkomparasikan data inputan Kabupaten Halsel.

“Dan alhamdulillah daftar calon seleksi penerimaan PPPK di Halsel yang tadinya 333 orang yang tersebar di 32 puskesmas dan tiga rumah sakit kini terdapat peningkatan sebanyak 679 orang. Tak menutup kemungkinan masih terjadi penambahan jika puskesmas dan rumah sakit benar-benar melakukan update data tepat pada waktu yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Penarikan data seleksi PPPK oleh Kemenkes, sambungnya, tidak berdasarkan kriteria tertentu atau skala prioritas namun berdasarkan pedoman teknis Permenkes Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia secara Umum.

Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan Randi Abdul Rahman mengatakan, tidak hanya 69 orang PTT nakes yang mass kerjanya di atas 10 tahun tetapi lebih dari 868 orang.

“(Jadi) bukan cuma 69 orang yang masa kerja di atas 10 tahun tapi semuanya PTT nakes, baik PTT daerah, PTT BOK, dan sukarela itu. Mereka bekerja di fasilitas tingkat pertama (puskesmas) dan fasilitas tingkat rujukan (rumah sakit). Total PTT tenaga kesehatan bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya 868 orang,” pungkasnya.