Tandaseru — Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (DPMD) Halmahera Timur, Maluku Utara, dipalang Kepala Desa Soagimalaha, Kamis (28/4). DPMD dinilai mempersulit pencairan gaji pemerintah desa di 102 desa selama 4 bulan terakhir.

Kepala Desa Soagimalaha Ahad Lolopang mengatakan, sulitnya pencairan gaji ini dialami 102 pemdes.

“Pemerintah desa di 102 desa yang ada di Haltim belum menerima gaji Selama 4 bulan. Apalagi ini sudah menjelang lebaran, maka kebutuhan kita juga meningkat sehingga PMD seharusnya mencairkan gaji sebelum lebaran,” ujar Ahad.

“Tadi pagi saya ke kantor untuk bertemu Kabid, Sekretaris PMD atau Kadis namun mereka tidak ada di kantor. Yang berada di kantor hanya pegawai empat orang. Untuk itu saya balik ambil perlengkapan untuk memalang kantor PMD, tapi sebelumnya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu ke Kapolsek Maba Selatan,” terangnya.

Menurutnya, pencairan gaji perangkat desa hanya perlu memasukkan laporan lantaran sudah ada edarannya. Namun setelah laporan dimasukkan ke DPMD, DPMD justru membuat syarat-syarat tambahan. Alhasil, pencairan gaji pun tak bisa dilakukan hingga saat ini.

“Jadi syarat tambahan salah satunya itu DPMD meminta data DIP sebagai syarat untuk pencairan gaji pemerintah desa, sehingga kita terkendala di situ. Apalagi mereka tidak memberitahukan jauh-jauh hari terkait data tersebut yang diinginkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ahad menyebutkan, DPMD harus bertanggungjawab atas data tersebut dengan tidak menjadikannya syarat pencairan gaji.

“Syarat tersebut didorong oleh PMD untuk desa yang buat. Sementara sehari dua ke depan sudah mau lebaran dan gaji tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa yang ada di 102 desa,” imbuhnya.

Setelah lebaran, ia berujar, pemdes akan menyurat ke DPRD untuk melakukan rapat bersama membahas penyaluran gaji pemdes.

“Jadi kita akan rapat dengan DPRD setelah lebaran. Saat ini kita sudah tidak berharap lagi untuk gaji pemerintah desa karena besok sudah libur,” pungkasnya.