Tandaseru — Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dispora Provinsi Maluku Utara Syamsudin Marsaoly dimintai keterangan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Senin (25/4).

Syamsudin diperiksa atas kasus dugaan korupsi anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020 dan kegiatan PPLP dengan anggran APBN sebesar Rp 1,4 miliar yang terdiri dari makan minum ditambahkan dengan honor sebesar Rp 4 miliar.

Usai diperiksa, Syamsudin yang diwawancarai mengatakan ia datang di kantor Ditreskrimsus untuk mengklarifikasi soal anggaran Covid-19 dan sembako senilai Rp 1,4 miliar lebih.

“Saya baru pertama kali dipanggil oleh penyidik,” kata Syamsudin kepada tandaseru.com di Ternate.

Menurutnya, pada waktu itu ia menjabat sebagai penanggungjawab kegiatan.

“Saya penanggungjawab kegiatan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pengelolaan sejumlah anggaran kegiatan di Dispora Malut ini diduga terjadi penyelewengan lantaran pengelolaannya tidak terbuka. Seperti anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020, kegiatan PPLP dengan anggran dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar terdiri dari makan minum ditambahkan dengan honor sebesar Rp 4 miliar lebih yang tidak pernah terbuka.

Selain itu, kegiatan Paskibraka tahun 2021 sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD yang diduga bermasalah lantaran progres pelaksanaannya tidak diketahui Sekretaris Dispora.

Begitu juga kegiatan STQ tahun 2021, di mana Kadispora Ansar Daaly selaku Ketua Bidang Pengarahan Massa yang ditugaskan melakukan pengadaan alat marching band sebesar Rp 1,9 miliar diduga terjadi masalah karena tidak sesuai spesifikasi.

Anggaran lain yang diduga bermasalah adalah pokir yang terdiri dari lintasan tartan senilai Rp 1 miliar lebih, pembangunan GOR sebesar Rp 2,2 miliar yang terletak di Desa Akekolano, Kecamatan Oba, hingga sekarang belum selesai 100 persen, termasuk lapangan Desa Oba dan beberapa program lainnya.

Anggaran pokir ini juga ditutup rapat, di mana senilai Rp 641 juta di dalamnya terdapat empat lapangan sepak bola termasuk di Oba.