Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 19 orang dari 43 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala LPP Kelas III Ternate Nona Ahmad mengatakan, 19 WBP yang diusulkan menerima remisi terdiri atas 7 merupakan kasus tindak pidana narkotika dan 12 orang kasus pidana umum.

“19 orang dari 43 WBP memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi khusus,” ungkap Nona kepada wartawan, Senin (25/4).

Menurutnya, belasan WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi dengan besaran bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan remisi 2 bulan.

“Paling sedikit 15 hari dan paling lama 2 bulan,” katanya.

Lebih lanjut Nona menegaskan, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya WBP yang melakukan pelanggaran, maka hak remisi akan dibatalkan.

“Kalau sampai ada, pasti akan dibatalkan, karena kita tidak main-main,” pungkasnya.