Tandaseru — 17 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Lapas Jailolo Haryono saat dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, dari total 59 narapidana hanya 17 orang yang memenuhi syarat menerima remisi berdasarkan prosedur dan penilaian tertentu.

“Remisi itu tidak hanya di hari raya Idul Fitri tetapi ada juga di hari Natal dan remisi umum yaitu pada bulan Agustus. Tetapi ini akumulasi daripada perbuatan baik selama mereka di Lapas, tidak melakukan pelanggaran atau kesalahan, sehingga nanti di tahun-tahun berikut mereka bisa mendapatkan remisi dengan jumlah yang lebih besar lagi,” ungkapnya, Senin (25/4).

“Karena remisi mereka dapat potongan hukuman, saya berharap di hari-hari selama mereka menjalani pidana di Lapas Jailolo ini mereka bisa berkelakuan baik,” sambung Haryono.

Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas Lapas Kelas IIB Jailolo Muhammad Walid Bachmid menambahkan, remisi yang didapatkan narapidana bervariasi, mulai dari 1 bulan remisi untuk 12 orang dan 1 bulan 15 hari untuk 5 orang.

“Dominannya kasus perlindungan anak, penggelapan 1 orang, lakalantas juga ada, narkoba itu 3 orang, dan pembunuhan 2 orang. Penyerahan remisi itu nanti saat selesai salat Idul Fitri,” pungkas Walid.