Tandaseru — Mantan Kepala Desa Wari, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial MJ dituntut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (21/4).
MJ disidang atas dugaan pencabulan terhadap 16 anak di bawah umur saat masih menjabat sebagai kades.
Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halut juga menuntut MJ dengan denda Rp 60 juta.
“Yang apabila tidak dibayarkan maka subsidernya 6 bulan kurungan,” ungkap Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat (22/4).
MJ diproses hukum lantaran diduga kuat mencabuli 16 anak, 14 di antaranya merupakan laki-laki.
Saat menjalankan aksinya, MJ menggunakan berbagai modus. Salah satunya dengan mengajak korban belajar mengendarai sepeda motor. Seperti yang terjadi pada korban A dan B yang berjenis kelamin perempuan pada 24 September 2021 di lokasi pemerintahan Pemda Halut.
Sedangkan terhadap korban-korban lain pelaku menggunakan modus mengajak korban ke kebun untuk memetik pala serta mencari durian dan telur maleo. Di kebun, pelaku melancarkan aksinya.
Modus lainnya adalah mengajak para korban mencari putra pelaku di pantai. Sesampainya di pantai, pelaku turun ke laut dan mencabuli korban-korbannya.
Tinggalkan Balasan