Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mencatat angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku Utara mengalami peningkatan signifikan.

“Di tahun 2021 angka kekerasan seksual di Maluku Utara mencapai 285 kasus. Angka ini terbilang cukup memprihatinkan,” ujar Kepala DP3A Malut Musyrifah Alhadar saat ditemui di Kota Ternate, Kamis (21/4).

Musyrifah mengatakan, sepanjang Januari hingga Maret 2022 kasus kekerasan seksual paling tinggi terjadi di Kota Ternate dengan angka mencapai 64 kasus.

“Kota Ternate didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” ungkapnya.

Ia memperkirakan di tahun 2023 angka ini akan terus bertambah. Maka tak heran jika DP3A Malut mengusulkan program prioritas dalam Musrenbang RKPD 2023 yakni memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dengan adanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Angka kekerasan yang terjadi didominasi kalangan menengah ke bawah. Untuk itu perlu menjadi perhatian semua, UU TPKS ini akan kita sosialisasikan hingga ke elemen paling bawah,” tukasnya.

Disentil mengenai anggaran, kata Musyrifah DP3A Malut di tahun 2022 mendapat kucuran dana kegiatan sebesar Rp 6 miliar di luar gaji dan tunjangan pegawai.

“Kami berharap usulan yang disampaikan dapat menjadi perhatian,” pungkasnya.