Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Aditya Febrianto (32 tahun), karyawan perusahaan pengembang kawasan industri.
AF ditemukan tak sadarkan diri pada Sabtu (16/4) dini hari di tepi jalan Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah. Ia sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Lelilef sebelum menghembuskan napas terakhir beberapa jam kemudian.
Dalam konferensi pers, Selasa (19/4), Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengungkapkan, pengeroyokan itu tak hanya membuat Aditya kehilangan nyawa. Empat rekannya, yakni Sabrin Nur, Sahrul, Fatur Rahman Auwali, dan Nabil Hi. Djen Farid Attamimi juga mengalami luka-luka lantaran ikut dikeroyok.
“Awalnya, pelaku LS yang berstatus anak di bawah umur bersama rekan-rekannya mendatangi kelima korban yang tengah duduk di tempat duduk samping gudang semen, sekitar pukul 02.30,” ungkap Zulfikar.
Tanpa berkata apapun, ke-11 tersangka langsung mengeroyok para korban menggunakan balok. Pengeroyokan itu menyebabkan Aditya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya, sedangkan empat rekannya terluka dan harus mendapat perawatan medis.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi terhadap empat orang saksi korban dan enam saksi lainnya yang ada di TKP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan 11 tersangka yakni lima orang pengeroyok korban Aditya dan enam orang pengeroyok rekan-rekan korban Aditya,” terang Zulfikar.
Lima tersangka yang menganiaya Aditya adalah LS (16 tahun), AA (16 tahun), AS (16 tahun), NB (dewasa), dan II (dewasa).
Sedangkan enam pelaku lainnya adalah LG (14 tahun), F (anak di bawah umur), ACI (anak di bawah umur), AJK (15 tahun), A (anak di bawah umur), dan RS (15 tahun).
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 balok kayu lata ukuran 5×5 cm dengan panjang kurang lebih 90 cm yang ada bercak darah, dan 1 balok kayu lata ukuran 5 x 10 cm dengan panjang kurang lebih 80 cm yang ada bercak darah,” urai Zulfikar.
Selain berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, polisi juga berkoordinasi dengan Bapas mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur.
“Adapun pasal yang disangkakan pada kasus ini yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-1 KUHP, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun untuk korban yang meninggal dan 7 tahun untuk korban luka-luka,” pungkas Zulfikar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.