Akibat penyegelan itu, pihak sekolah tak bisa menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan belajar mengajar.
“Proyek ini sudah cair 80 persen. Jika pada pencairan 20 persen nanti tidak melunasi utang maka saya akan melanjutkan kasus ini di tingkat Polres hingga Pengadilan. Saya tidak main-main dengan tindakan ini, karena utang sebanyak itu sangat berpengaruh pada kelancaran bisnis saya,” tandas Bahrudin.
Tinggalkan Balasan