Tandaseru — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, telah mengantongi 3 orang calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara Eka J Hayer mengatakan sesuai jadwal penyidik yang ia terima, pasca lebaran tim mulai melakukan penindakan.

“Sejauh ini kami juga talah mengantongi calon-calon tersangka, meski demikian kami belum bisa mengungkapkannya nanti sesuai jadwal pasti akan disampaikan,” kata Eka kepada wartwan di Ternate, Kamis (14/4).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah ini bilang, untuk nama-nama calon tersangka sudah tim penyidik kantongi dan dipastikan lebih dari dua orang.

“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah kami terima, ahli kami juga sudah melakukan pemeriksaan, dokumen berkas kami juga sudah siapkan. Tinggal kami menentukan sikap, calon tersangka lebih dari dua,” pungkasnya.

Sekeladar diketahui, proyek pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,2 miliar lebih itu melekat di Dinas Perhubungan (Dishub).

Dalam kasus tersebut BPKP Maluku Utara telah melakukan perhitungan kerugian negara, dan benar adanya ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.