Tandaseru — Surat perintah Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, soal Isya dan Tarawih keliling dilaksanakan seluruh jajaran Polres. Salah satunya adalah Polsek Gane Barat.

Kapolsek Gane Barat IPDA Muhammad Hadi kepada tandaseru.com menyampaikan, menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Halmahera Selatan Nomor Sprin/321/ IV/Kep/2022 tentang Salat Isya dan Tarawih Keliling, Polsek Gane Barat melaksanakannya di Desa Koititi Kecamatan Gane Barat.

“Alhamdulillah kita melaksanakan giat Safari Ramadan sekaligus melakukan sosialisasi Fatwa MUI terkait vaksinasi di bulan suci Ramadan di Masjid Al-Iksan Desa Koititi Kecamatan Gane Barat, kita mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melakukan vaksin,” ujarnya, Kamis (7/4).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gane Barat juga mengucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah bagi masyarakat.

“Kami Polsek Gane Barat dalam memyambut bulan suci Ramadan ini sudah melakukan kegiatan Operasi Pekat terkait dengan minuman keras untuk mengurangi tindak kejahatan di bulan suci Ramadan,” ungkapnya.

Muhammad Hadi juga menyampaikan, untuk vaksinasi pemerintah pusat lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi pada bulan suci Ramadan halal dan tidak membatalkan puasa.

“Olehnya itu kami mengajak masyarat Desa Koititi untuk sama-sama melaksanakan vaksinasi untuk menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan kita di bulan Ramadan,” tandasnya.