Tandaseru — Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, membatalkan berita acara kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum dalam wilayah Haltim. Kenaikan tarif awalnya disepakati bersama Organda pasca kenaikan harga BBM.

Dalam kesepakatan itu, tarif Kota Maba – Buli sejauh 43 km ditetapkan Rp 70.000, Buli – Subaim sejauh 45 km Rp 130.000, Buli – Wayamli sejauh 35 km Rp 80.000, Kota Maba – Maba Selatan sejauh 38,5 km Rp 80.000, Subaim – Lolobata sejauh 25 km Rp 70.000, dan Subaim – Nusa Jaya sejauh 93 km Rp 100.000. Namun kini Dishub memutuskan membatalkan penetapan harga tersebut.

Pembatalan diketahui lewat akun Facebook resmi Dinas Perhubungan Haltim. Selain membagikan keterangan pembatalan, akun tersebut juga membagikan sejumlah foto sosialisasi angkutan penumpang pelat kuning dan inspeksi pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Buli dan SPBU Subaim. Sosialisasi dilakukan Dishub dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

“Kami Dinas Perhubungan Halmahera Timur mengimbau untuk saat ini tidak ada kenaikan tarif angkutan penumpang dan untuk itu kesepakatan/berita acara antara DPU ORGANDA dan Dinas Perhubungan Halmahera Timur dibatalkan, dan kembali ke tarif lama untuk kendaraan angkutan penumpang di Kabupaten Haltim,” tulis unggahan akun Dishub, Rabu (6/4).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Haltim Dwi Cahyono secara terpisah menyatakan, saat ini Dinas Perhubungan bersama Dinas Perindagkop elakukan penertiban BBM bersubsidi di SPBU. BBM jenis itu diperuntukkan bagi angkutan umum berpelat kuning.

“Untuk BBM bersubsidi di SPBU akan melayani angkutan umum yang sudah menggunakan pelat kuning dan sudah terdaftar di Dinas Perhubungan Haltim, yang nantinya akan diberikan kartu subsidi ke angkutan umum pelat kuning,” terangnya.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari menekan tarif yang sebelumnya telah disepakati antara Dishub bersama Organda.

“Karena kendaraan pelat kuning sudah dapat jatah BBM bersubsidi maka tarif angkutan umum kembali normal,” tandas Dwi.