Tandaseru — Alwi Albaar, salah satu pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, mengaku tidak dilibatkan dalam paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Nama Alwi sendiri masuk dalam struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP).

Saat ini, tim Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi anggaran proyek tersebut dengan pagu Rp 3,1 miliar. Kabarnya, anggaran telah dicairkan sebesar Rp 2,2 miliar.

Alwi kepada awak media menyatakan dirinya telah dipanggil tim penyelidik Kejati untuk dimintai keterangan.

“Saya sudah dimintai keterangan, dan saya sudah paparkan ke jaksa,” jelasnya, Jumat (1/4).

Menurutnya, namanya memang ada dalam struktur SKPD-TP. Namun dalam pengawasan pekerjaan tahun 2022 itu ia tak dilibatkan.

“Dalam struktur di 2022 saya masuk, tetapi di dalam pengawasan pekerjaan dengan anggaran Rp 3,1 miliar dan telah dicairkan Rp 2,2 miliar saya tidak dilibatkan dalam pekerjaan itu,” akunya.

Selain itu, sambungnya, menyangkut penandatanganan kontrak dengan kontraktor pekerjaan itu pun ia juga tak dilibatkan untuk menandatangani laporan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Saya tidak pernah menandatangani, dan mengenai ini saya sudah paparkan ke jaksa,” pungkas Alwi.