Tandaseru — Kepala Kejaksaan Tinggu Maluku Utara Dade Ruskandar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas kasus 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipolemikkan. Ia menilai, jika tak ada kepastian status izin-izin tersebut maka polemik akan semakin meluas.

Dalam Kick Off Meeting Koordinasi dan Supervisi Sektor Pertambangan pada 7 Provinsi yang dipusatkan di Kota Ternate, Selasa (29/3), Dade menyatakan selama ini adanya IUP yang bermasalah sebagian besar disebabkan oleh kekeliruan sistem yang mengakibatkan kesalahan administrasi. Hal itu ia sampaikan di depan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Saya memberanikan diri, Pak, seperti yang disampaikan Gubernur tadi, bahwa permasalahan menyangkut izin usaha pertambangan di Maluku Utara sangat karut-marut, bahkan ini terjadi di seluruh Indonesia. Saya pernah memeriksa kasus pertambangan, di sana saya temukan ternyata sistem yang keliru,” ungkapnya Dade.

Dengan adanya pembaharuan Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sambung Dade, ia telah  menggelar pertemuan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas ESDM dan instansi terkait. Hasilnya, didapati 108 IUP yang sudah ditata dari total keseluruhan 328 IUP di Maluku Utara.

“Artinya, di luar itu masih ada lagi IUP yang belum tertata. Ini masih bersifat usulan IUP yang masih berlaku yang ditindakkan oleh Kejaksaan. Kenapa ke kita? Karena berdasarkan undang-undang, Kejaksaan merupakan pengacara negara. Untuk itu, jaksa dapat memberikan pertimbangan hukum,” tuturnya.

Menurut Dade, banyak LO pertambangan yang ditolak Kejaksaan. Pasalnya, pengusulan IUP-nya belum memenuhi syarat administrasi, sehingga kewenangannya ada di Ombudsman.

“Ada lagi yang kita kembalikan karena itu kewenangan peradilan. Yang kita ajukan adalah yang lengkap administrasi. Saya tidak mau ini digoreng-goreng terus ya, Pak, kita semua. Media sampai hari ini masih terus menggoreng 13 IUP. Jika memang itu bermasalah, tolong katakan tegas bahwa itu bermasalah, jangan lagi digoreng,” pintanya.

Dade memaparkan, dalam rapat dengan Dinas PM-PTSP dan ESDM ia juga menanyakan adakah persoalan pada 13 IUP tersebut. Menurut Dinas PM-PTSP, tidak ada masalah teknis, yang ada hanyalah kesalahan administrasi.

“Dan secara prosedur telah memenuhi syarat, ini harus saya luruskan. Jika kita membuat LO maka akan dilaporkan lagi ke presiden bahwa kita memperlambat investasi lagi. Padahal kita mengeluarkan LO karena kewenangan undang-undang dan tanggung jawab yang harus dilakukan,” sambungnya.

Bagi Dade, masih banyak persoalan pertambangan lain yang harus diusut, yakni yang jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang.