Ia menilai, beroperasinya perusahaan tanpa izin usaha pertambangan berpotensi merugikan penerimaan negara.
“Tidak hanya itu, juga berpotensi terjadinya gangguan sosial dan keamanan tentunya saja juga merusak hutan,” tegasnya.
Wafid menjelaskan, dalam penanganan PETI ini pihaknya sudah bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk melakukan tugasnya masing-masing.
“Kementerian ESDM sudah melakukan beberapa hal yaitu penataan wilayah dan regulasi, yang kedua pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pendataan oleh inspektur tambang dan melakukan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan