Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah merealisasikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemda Halmahera Tengah.
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaja mengatakan, tunggakan DBH Pemda Halteng sudah direalisasikan, salah satunya adalah Pajak Rokok.
“Realisasinya kemarin pajak rokok sudah ditransfer, yang lainnya segera menyusul di bulan April,” ujar Purbaja, Minggu (27/3).
Meski demikian, ia tak memberikan rincian besaran pajak rokok dan triwulan yang sudah dibayarkan tersebut.
“Nanti saya cek di perbendaharaan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah baru-baru ini mengumumkan adanya keterlambatan penyetoran DBH Tahun 2021 ke Kas Daerah mencapai Rp 20 miliar rupiah.
Alhasil, progres pembangunan di Halmahera Tengah disebut mengalami keterlambatan.
Wakil Bupati Halteng Abd Rahim Odeyani menuturkan, program Pemda saat ini masih terhambat akibat keterlambatan pembayaran DBD dari Pemerintah Provinsi.
Rahim mengaku kesal akibat keterlambatan tanpa ada kepastian. Menurutnya, langkah koordinasi ihwal penundaan sudah dilakukan, baik menyurat secara pribadi, maupun surat Bupati juga sudah dilayangkan namun tidak membuahkan hasil.
“Gimana mau berantas kemiskinan, jika sumber APBD yang kita alokasikan itu berasal dari DBH yang tak kunjung dibayarkan,” kesalnya.
Rahim bilang, DBH Pemda Halteng yang belum dibayarkan sejak semester I tahun 2021 hingga semester I tahun 2022. Menurutnya, keterlambatan ini sangat mengganggu program-program Pemda.
“Tunggakan dari tahun kemarin sampai sekarang totalnya Rp 20 miliar lebih,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan