Tandaseru — Seorang perempuan berinisial O dilaporkan ke Polres Ternate, Maluku Utara. O dipolisikan AS (26 tahun) usai melakukan penganiayaan terhadap AS di rumahnya.

Penganiayaan ini terjadi lantaran O mencurigai suaminya yang merupakan seorang ketua partai politik memiliki hubungan gelap dengan AS. Insiden itu terjadi pada Kamis (24/3) sekira pukul 13.30 WIT.

Dalam konferensi pers, Sabtu (26/3), kuasa hukum AS, Mirjan Marsaoly, mengungkapkan pelaku mendatangi rumah kliennya dan langsung memukuli korban. O juga membawa gunting dan mengancam akan membunuh korban.

“Pelaku menuduh korban ada hubungan dengan suaminya. Padahal korban tidak mengenal suaminya, apalagi menghubunginya,” ungkap Mirjan.

Akibat pemukulan itu, AS mengalami luka di bagian bibir dan patah gigi. AS pun membuat laporan polisi.

“Tapi sayang sampai hari ini belum ada progres apapun dari kasus ini. Pelaku masih berkeliaran, bahkan diduga sudah berada di Kota Bau-bau,” ujar Mirjan.

“Padahal kasus ini bukan hanya penganiayaan, tapi juga ancaman pembunuhan. Karena itu  harus ada langkah tegas dari penyidik untuk mengamankan pelaku agar ini menjadi efek jera,” pintanya.

Selain penganiayaan, sambung Mirjan, ada juga aksi penggeledahan yang dilakukan adik O, Bripda I, di rumah korban tanpa izin maupun surat perintah penggeledahan.

“Oknum polisi melakukan penggeledahan kamar korban tanpa surat izin dan mengambil dokumentasi. Karena ini tanpa ada bukti tuduhan kepada korban yang melakukan hubungan dengan suami pelaku, maka oknum oknum polisi itu juga akan kami laporkan ke Propam Polda Malut. Karena ini jelas satu pelanggaran. Kami harap Bapak Kapolda Malut agar menindak oknum-oknum polisi yang bertindak semena-mena seperti ini,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Menurutnya, laporan itu tengah diselidiki.

“Ada laporan masuk dan sudah diterima. Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut,” terangnya.