Tandaseru — ASN, tenaga kesehatan, dan tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berbondong-bondong melakukan vaksinasi Covid-19 dosis tiga. Pasalnya, ada ancaman penahanan gaji bagi mereka yang belum divaksin booster.
Seperti amatan tandaseru.com, pada Jumat (25/3) pagi terdapat antrean panjang orang-orang yang hendak divaksin di Puskesmas Daruba.
Jenis vaksin yang disediakan Puskesmas Daruba adalah Vaksin Johnson and Johnson, Astrazeneca, Pfizer dan Sinovac.
“Ada yang dua bulan dan ada yang satu bulan ini belum terima gaji. Torang (kami, red) dari tukang sapu dapa suruh bavaksin dulu,” ucap sejumlah petugas kebersihan yang ditemui di puskesmas.
“Kalau tara bavaksin tara dapa kase tong punya gaji,” sambung mereka.
Kepala Puskesmas Daruba dr. Adil Makmur ketika dikonfirmasi membenarkan hari ini banyak yang melakukan vaksinasi Covid-19. Kebanyakan adalah dosis kedua dan ketiga.
Sementara Sekretaris Daerah Pulau Morotai M Umar Ali baru-baru ini menyatakan pemda mengimbau seluruh ASN melakukan vaksinasi booster.
“Kalau dia sudah sampai bulan dari vaksin dua, yang ketiga harus dilaksanakan. Kalau tidak maka diberikan sanksi oleh Pemda, sanksi ini sudah dari dulu,” kata Umar.
Hanya saja, Umar bilang tidak serta merta melakukan penahanan gaji atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
“Tidak langsung cut gajinya. Kami bikin pertimbangan, kalau memang dia belum bisa ya kita tidak akan paksa,” cetusnya.
“Tapi pada saat dia laksanakan kita bayarkan karena itu orang punya gaji,” tandas Umar.
Imbauan vaksinasi booster ini sendiri tertuang dalam surat Nomor 800/123/SETDA-PM /lll/2022 perihal Pendataan ASN yang Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis 3 tertangal 2 Maret 2022.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.