Tandaseru — Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Prima Niaga mengendap di meja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara. Meski sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi, Kejari menyatakan kasus temuan tersebut masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Kepala Kejari Halsel Fajar Haryo Wimboko ketika dikonfirmasi tandaseru.com di ruang kerjanya, Rabu (23/3), menyatakan penyidik masih melakukan puldata dan pulbaket sebab Prima Niaga sejak tahun 2006 sampai 2020 sudah beberapa kali berganti direktur.

“Sudah ada pergantian direktur sekitar lima sampai enam kali, sehingga semua mantan direktur ini juga harus kita periksa. Sejauh ini kita sudah periksa hampir semua pengurus Prima Niaga, termasuk pihak pemerintah dan DPRD Halsel,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejari belum mengetahui berapa total kerugian negara dalam temuan penyertaan modal ini.

“Kemarin dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan pejabat itu kita melihat bagaimana prosedur penyertaan modal seperti apa, kemudian sekarang sudah pada tatanan pelaksanaan dan penggunaan dari penyertaan modal itu,” terang Fajar.

Fajar juga mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan sebab temuan Prima Niaga ini belum masuk tahapan penyelidikan.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil audit rekomendasi Inspektorat, Pemda Halsel diminta menghentikan penyertaan modal untuk Perusda Prima Niaga. Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor 770/164-INSP.K/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Laporan Hasil Audit Kinerja Perusda Halsel atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Fasilitas Perikanan di Desa Sayoang.

Dalam audit rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Saiful Turuy, Inspektorat telah melakukan audit kinerja perusda yang dilihat dari aspek kebijakan dan aspek pelaksanaan. Dalam aspek kebijakan, sejak tahun 2010 Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai aset pada PPI di Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur senilai Rp 5.871.316.580- berdasarkan informasi dari Dinas Kelautan dan Periknan serta DPKAD. Rinciannya, nilai aset tanah ATT Rp 147.000.000, peralatan dan mesin Rp 1.858.552.500, gedung dan bangunan Rp 2.814.654.100, serta jalan dan irigasi Rp 820.362.980, dengan total Rp 5.871.316.580.

Selain merekomendasikan penghentian penyertaan modal, Inspektorat juga merekomendasikan pemda mengambil alih dan mereposisi kembali struktur organisasi Perusda Prima Niaga sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.