Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara mengecam langkah keluarga korban pemerkosaan anak di Halmahera Selatan yang mencabut perkara kasus tersebut.

Langkah pencabutan perkara ini dilakukan keluarga korban pemerkosaan anak di Kayoa Selatan dengan alasan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, keluarga beralasan pelaku masih berstatus kerabat dekat korban.

Kepala DP3A Malut, Musyrifah Alhadar, menyatakan proses hukum kasus tersebut harus tetap dilanjutkan meskipun pihak keluarga mencabut laporannya.

“Karena ini merupakan pidana murni, bukan delik aduan,” ujar Musyrifah kepada tandaseru.com, Selasa (22/3).

Ia menegaskan, keberadaan Undang-undang Perlindungan Anak sudah jelas melindungi hak-hak anak, termasuk hak mendapat perlindungan hukum dan tumbuh di lingkungan yang aman dan nyaman.

“Jadi jangan seenaknya pihak keluarga mencabut kasus dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada rumusnya seperti itu. (Kasus) harus terus dilanjutkan agar pelaku tahu bahwa apa yang dilakukannya berimplikasi pidana,” tegas Musyrifah.

Musyrifah pun meminta pihak kepolisian selalu bersikap profesional menyikapi kasus ini dan tetap melanjutkan prosesnya.

“Ada atau tidak adanya perdamaian, pidana harus tetap jalan dan harus diusut tuntas. Sebab kejadian ini tentu menimbulkan trauma mendalam bagi korban, terutama karena pelakunya adalah kerabat dekat,” tandasnya.

Sebelumnya, kepolisian Halsel membenarkan sudah ada langkah pencabutan perkara oleh pihak keluarga korban. Meski hasil visum dengan jelas menunjukkan korban yang baru berusia 9 tahun itu terbukti diperkosa.

Pihak keluarga beralasan, pencabutan perkara telah didahului musyawarah mufakat yang melibatkan masyarakat desa, pemerintah desa, dan tokoh agama.

Polres sendiri masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah proses hukum kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.