Tandaseru — Seorang warga Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate, Maluku Utara, bernama Arifin Said akhirnya legawa dan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Warga yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ke pengadilan dengan gugatan permohonan keberatan ganti rugi lahan itu ternyata telah mengambil uang ganti rugi lahan yang dititipkan Pemkot di pengadilan dua pekan lalu.

Sebelumnya, Arifin yang merasa nilai ganti rugi lahan tidak sesuai alias terlalu kecil, telah kalah gugatan dengan Pemkot Ternate karena gugatannya tidak dapat diterima pengadilan dalam sidang putusan Jumat (21/1) lalu.

“Atas putusan Pengadilan Negeri Ternate, klien kami sudah menerima, bahwa dia menerima dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh pengadilan negeri mengenai ganti rugi pembebasan lahan yang dititipkan itu,” jelas Muhammad Thabrani kuasa hukum Arifin kepada tandaseru.com, Senin (21/3).

Menurut dia, uang ganti rugi lahan yang diterima kliennya itu yakni senilai Rp 500 juta lebih. Uang tersebut merupakan total perhitungan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 7 juta lebih per meter persegi.

Meski telah menerima putusan pengadilan serta besaran uang ganti rugi, lanjut Thabrani, kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan pengaduan maladministrasi yang diduga dilakukan Pemkot Ternate ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara.

“Hanya saja kemungkinan klien kami masih pikir-pikir untuk mengadukan Pemerintah Kota Ternate ke Ombudsman mengenai pelanggaran maladministrasi dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu, karena banyak cacatnya di situ,” ungkapnya.

Ditambahkan, kliennya mengaku masih berkonsultasi dengan keluarganya mengenai pengaduan ini sehingga pihaknya selaku penasehat hukum yang dipakai dalam gugatan permohonan keberatan belum dapat berkomentar banyak.

“Kalau memang dia ini (lakukan pengaduan), kami tanda tangan kuasa dan mengajukan ke Ombudsman,” pungkas Thabrani.