Tandaseru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara akhirnya “mengandangkan” dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula Ternate. Keduanya dihukum atas kaburnya narapidana narkoba Akhmad Dzulkarnain alias Zul.
Zul kabur selama 3 hari saat diberikan izin menjenguk keluarga yang sakit.
Dua pegawai yang ditarik untuk dibina itu adalah Plh Kepala Lapas Ternate Sofyan Mutalib dan Aziz, petugas yang mengawal Zul. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan napi pecatan polisi itu kabur.
“Iya, mereka berdua kita tarik ke Kanwil untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Lili, saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
Lili menyatakan, pemberian sanksi terhadap Sofyan dan Aziz dilakukan setelah tim Divpas memeriksa 6 petugas Lapas, mulai dari anggota piket hingga petugas jaga di Lapas Ternate.
Dari pemeriksaan tersebut, disimpulkan pelarian napi tersebut merupakan murni kelalaian petugas.
“Iya, ini murni kelalaian petugas kita, makanya keduanya kita bebastugaskan dari Lapas dan kita tarik ke Kanwil terhitung Jumat 18 Maret kemarin,” terang Lili.
“Yang pasti pimpinan kita hanya keluarkan rekomendasi ke pusat, dan hasilnya kita tidak tahu, nanti ditentukan pusat. Bisa saja kita berikan sanksi tegas, tapi turunnya ringan, dan bahkan sebaliknya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan