Tetap Boleh Nikah
Syarat pemeriksaan kesehatan 3 bulan jelang nikah tidak akan menjadi hambatan bagi masyarakat untuk menikah.
Hasto mengatakan perempuan yang mengidap anemia atau kurang gizi berdasarkan pemeriksaan kesehatan tetap boleh menikah.
“Tapi kalau hasilnya anemia, tidak dilarang menikah. Kalau hasilnya under-nutrition, tidak dilarang menikah. Tetap didampingi. Jadi periksanya wajib,” kata Hasto.
“Hasilnya kalau tidak bagus jangan dipakai syarat untuk menikah. Jadi syarat nikahnya bukan hasilnya, tapi syarat nikahnya hanya periksanya saja,” tambahnya.
Data hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin nanti akan dimasukkan dalam aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) kembangan BKKBN yang dirilis akhir tahun lalu.
Aplikasi Elsimil ini mencatat seluruh informasi yang diperoleh dari semua pemeriksaan kesehatan yang dilakukan ibu dan calon ibu sebelum hamil.
“Remaja putri kalau diperiksa 3 bulan sebelum nikah, maka waktu 3 bulan ini bisa untuk mengkoreksi anemianya. Kalau kita mau minum tablet penambah darah itu butuh waktu 3 bulan kurang lebih untuk menaikkan HB-nya,” tukas Hasto.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.