Tandaseru — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara bakal melayangkan gugatan kepada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan di Kota Ternate, PT FM. Gugatan ini dipicu langkah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap salah satu karyawan yang diduga tanpa diikuti pembayaran pesangon sesuai aturan.

“Langkah perusahaan ini tidak sejalan dengan semangat menurunkan angka pengangguran,” ungkap Sekretaris SPN Malut Sofyan Abubakar dalam siaran persnya, Jumat (11/3).

Menurut Sofyan, PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana pemberian pesangon terhadap mantan karyawan sangat keliru.

“Karyawan bekerja 4 tahun masa kerja lalu dibayarkan pesangon 1 tahun masa kerja dengan dalil karyawan dihitung pada waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada masa 1 tahun berjalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, perusahaan juga tak boleh hanya fokus pada pesangon. Ada hak karyawan lain yang dijamin UU Ciptaker dalam turunannya Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

“SPN Malut tetap pengawal persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate maupun ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Sofyan bilang, SPN akan menguji kebenaran klaim perusahaan. Sebab yang berhak menentukan benar atau salah kebijakan perusahan adalah Pengadilan.

“Untuk seluruh karyawan di perusahaan manapun, setidaknya kalian harus memahami regulasi tentang hak kalian ketika di-PHK. Jangan sampai kalian bekerja selama 10 atau 15 tahun, ketika mengalami PHK lalu perusahaan memberikan hak kalian hanya 3 atau 5 tahun saja,” pungkasnya.