Tandaseru — Kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Maluku Utara kian menjadi-jadi. Kejadian terbaru, dua anak di Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh tetangga dekat.

Kedua korban tersebut, sebut saja A (14 tahun) dan B (9 tahun).

A menjadi korban kebejatan BML (62 tahun). Pemerkosaan terhadap korban terjadi setidaknya empat kali di waktu yang berbeda pada bulan Februari lalu. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu kamar di rumah pelaku. Tiap kali melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban yang masih duduk di bangku SMP dengan uang Rp 50 ribu.

Sementara korban B diperkosa pelaku KA (27 tahun) di belakang puskesmas pada 3 Maret lalu. Aksi ini terbongkar setelah korban menceritakannya kepada Babinsa desa setempat, yang langsung mengajak orangtua korban membuat laporan polisi.

Kedua pelaku lantas diamankan di Polsek Kayoa sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Halsel dengan pengawalan ketat aparat. Pelimpahan dilakukan setelah dikhawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri oleh warga yang murka.

“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Halsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo melalui penyidik PPA, Kamis (10/3).