Tandaseru — Seorang pengusaha berinisial SS di Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik, Kamis (10/3). Laporan ini dibuat salah satu rekannya, YA.
Laporan ini dibuat setelah YA dipolisikan SS atas tudingan penggelapan mobil.
Kuasa Hukum YA, Fadly Tuanany, mengungkapkan kliennya melaporkan SS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara.
“Ini adalah dampak dari laporan yang dibuat SS sebelumnya,” katanya.
Menurut Fadly, pihaknya memiliki bukti-bukti transfer terkait pembelian mobil yang awalnya disepakati dibeli secara tunai.
“Seharusnya cash mobil bekas yang dibeli, belakangan baru tahu mobil ini dikredit. Oleh karena itu klien kami merasa ditipu,” jelasnya.
Bukti-bukti tranfer uang kepada terlapor SS yang sudah dilakukan kliennya itu, sambung Fadly, sudah diserahkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara bagian Subdit I.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan awal saksi korban oleh pihak kepolisian, jadi kita menunggu selajutnya seperti apa, tergantung kepolisian,” ungkapnya.
Fadly bilang, selain laporan penipuan, kliennya juga melaporkan tindakan yang dilakukan SS lantaran membuat laporan lalu mempublikasikan hal tersebut melalui media, yang mana mencantumkan nama lembaga atau institusi kliennya.
“Ini kami sangat merasa dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil, karena lembaga klien kami dibawa-bawa begitu, jadi ini untuk mengklarifikasi bahwa tuduhan SS itu tidak benar,” tegasnya.
“Kami meminta agar kepolisian serius menangani kasus ini. Namun di kemudian hari jika ada itikad baik dari terlapor untuk meminta maaf, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak. Tetapi jika tidak tentu kami pertegas untuk secepatnya kasus ini naik,” pungkas Fadly.
Sekadar diketahui, sebelumnya SS membuat laporan terhadap YA terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil bekas jenis CR-V yang dibeli di Surabaya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.