Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memanggil mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bastian, Rabu (9/3).
Bastian diundang untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod pelabuhan penyeberangan Sulamadaha Hiri senilai Rp 1,2 miliar tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan Bastian dipanggil ke kantor Kejari hanya untuk melakukan pengumpulan data pengumpulan bahan keterangan soal pekerjaan sisa tetrapod pelabuhan penyeberangan Sulamadaha Hiri.
“Jadi kasus tersebut masih puldata pulbaket saja, belum penyelidikan,” kata Aan.
Sekadar diketahui, pekerjaan sisa tetrapod pelabuhan penyeberangan Sulamadaha Hiri yang tidak bisa diselesaikan di tahun 2021 lalu, kini Dinas PUPR Kota Ternate sudah membuat kegiatan yang mendahului APBD perubahan tahun 2022 dengan total kegiatan sebesar Rp 829 juta.
Anggaran senilai Rp 1,2 miliar telah dialokasikan pada tahun 2021 lalu, untuk pelabuhan penyeberangan Sulamadaha–Hiri, akan tetapi sampai di akhir bulan Desember pekerjaannya belum mencapai 100 persen. Namun, Dinas PUPR mengambil langkah memperpanjang kegiatan percetakan tetrapod hingga bulan Februari, kemudian kontrak diperpanjang mendahului APBD-P, untuk pekerjaan tetrapod di tahun 2021 berjumlah 640 unit.
Tinggalkan Balasan