“Jadi, yang mempunyai masa jabatan 5 tahun secara pasti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah DPRD, Pasal 18 ayat (3). Sedangkan bupati, wali kota, gubernur, wakil gubernur masa jabatannya tidak diatur secara rigid 5 tahun di Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Masa jabatan itu diatur dalam undang-undang. Sekarang undang-undang itu diubah. Dalam keadaan normal, masa jabatannya 5 tahun itu di Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Tetapi karena mau ada Pemilu serentak, maka ada peraturan yang khusus. Tidak memberi jabatan 5 tahun, tapi jabatannya bersama-sama selesai pada tahun 2024 pada waktu diadakan Pilkada serentak,” jelas Arief.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin dalam nasihatnya menambahkan agar para Pemohon menyempurnakan bagian penulisan undang-undang. Sebab norma yang dimohonkan oleh para Pemohon tersebut berada dalam konstruksi perundang-undangan pada Bab Peralihan. Oleh sebab itu, pihaknya diminta untuk memahami rumusan suatu ketentuan peralihan, yang di dalamnya mengatur mekanisme transisional untuk menghindari kekosongan hukum.

Selanjutnya, Wakil Ketua MK Aswanto menyinggung tentang legal standing para Pemohon yang menyebutkan alasan sebagai tax payer. Menurut Aswanto, hal tersebut berkaitan dengan UU Keuangan Negara, sehingga diminta agar para Pemohon melihat kembali putusan-putusan MK lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dan penempatan alasan seperti pada permohonan para Pemohon agar tidak keliru mengutip putusan MK yang dikaitkan dengan suatu pelanggaran hak konstitusional oleh sebuah norma.