Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal meningkatkan status kasus dugaan korupsi Paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Maluku Utara Dade Ruskandar mengatakan, jika kasus tersebut indikasinya kuat akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Yang pasti kasus tersebut masih jalan, katanya belum ada progres meskipun sekarang dikerjakan, itu kan sekarang,” ucap Dade,Rabu (9/3).
Jenderal bintang dua itu menambahkan, ketika kemarin tim turun ke lokasi tidak ada pekerjaan di lokasi. Karena itu, nanti dilihat perkembangannya seperti apa.
“Nanti kita tanya ke tim dulu, kalau memang belum cukup bukti kita hentikan dulu. Kalau memang cukup bukti, itu tidak ada alasan, kasus tersebut tetap naik,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.
Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan di lokasi belum berjalan.
Tinggalkan Balasan