Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, memecat 8 ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Haltim Ismail Mahmud mengatakan, 8 ASN yang dipecat tersebut adalah Beni Pati, Yus Koboru, Juandi Baema, Rusdan T Haruna, almarhum Adnan Fihir, Sufro, Ipe, dan Fahril.

Sedangkan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Haltim Gafur, dan Firdaus selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan air mancur sampai saat ini belum dipecat lantaran pemda belum menerima salinan putusan inkrah dari pengadilan.

“Kami sudah ajukan surat permintaan salinan putusan ke Pengadilan Tipikor untuk kedua napi, namun sampai saat ini belum direspon. Tapi kami akan menyurat kembali dan apabila sudah kami dapat salinan putusannya akan kami ajukan proses pemecatannya,” ujar Ismail, Selasa (8/3).

Meski belum dipecat, hak-hak Gafur dan Firdaus selaku ASN berupa gaji dan tunjangan tidak lagi dibayar. Kebijakan ini diambil terhitung sejak keduanya dijatuhi vonis oleh pengadilan.

“Apabila kami tidak melakukan pemutusan hak-hak kedua napi nanti akan menjadi temuan, selain itu karena terus diawasi oleh Mahkamah Agung,” terangnya.

Selain itu, sambung Ismail, sesuai aturan kepegawaian PNS tersandung kasus, baik pidana korupsi dan pidana umum, jika sudah ada putusan pengadilan maka harus dipecat.

“Khusus untuk kasus korupsi tidak ada toleransi, tetapi untuk kasus pidana umum ada toleransi yakni masa hukuman di bawah 2 tahun tidak pecat,” tandasnya.