Tandaseru — Pejabat Pemeriksa Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (SKPD-TP), Marjan, dimintai keterangan oleh tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (8/3). Marjan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.
Marjan usai dimintai keterangan membenarkan kedatangan dirinya di Kejati Malut dalam rangka dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
“Tadi saya dimintai keterangan di Kejati, (ditanyakan) sekitar 13 pertanyaan,” kata Marjan ketika di konfirmasi di halaman kantor Kejati Malut.
13 pertanyaan tersebut di antaranya tentang progres pekerjaan di lapangan, dan sudah selesai berapa persen.
“Saya baru satu kali dimintai keterangan oleh tim Bidang Pidana Khusus Kejati Malut,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.
Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan di lokasi belum berjalan.
Tinggalkan Balasan