Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengmbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah segera melakukan pendataan ASN yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap III (booster).

Imbauan ini berdasarkan surat Nomor  800/123/SETDA-PM /lll/2022 perihal Pendataan ASN yang Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-3 tertanggal 2 Maret 2022.

Sekretaris Daerah Pulau Morotai M Umar Ali saat diwawancarai membenarkan adanya perintah tersebut.

“Kita imbau instruksi ke pegawai, kalau dia sudah sampai bulan dari vaksin dua dan ketiga harus laksanakan. Kalau tidak maka diberikan sanksi oleh pemda, sanksi ini sudah dari dulu,” kata Umar, Senin (7/3).

Jika ASN beralasan tak bisa menjalani vaksinasi maka harus ada surat keterangan dokter.

“Dengan kesehatan dan lain-lain ya kita ikut sesuai petunjuk dari dokter, bahwa dia belum bisa dan lain-lain maka tetap dibayarkan (gaji dan TTP),” jelas Umar.

“Tapi kalau memang dia beralasan atau tidak ada alasan dari kesahatan dan lain-lain ya kita paksa, karena kalau kita mau paksa masyarakat maka harus pegawai vaksin dulu,” tambah dia..

Sekadar diketahui, imbaun vaksinasi Covid-19 ini berdasarkan surat edaran Menkes Nomor SR.02.06/ll/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Menyesuaikan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Booster bagi Masyarakat Umum.