Tandaseru — Pecatan anggota polisi Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial RRS alias Richard dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja berusia 18 tahun.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Richard dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh JPU.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengatakan sidang tuntutan terhadap Richard telah berlangsung secara virtual pada Rabu (23/2) lalu.
“Penuntut umum meyakinkan bahwa R bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun,” ungkap Hendra, Sabtu (5/3).
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan Richard adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, serta perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada,” sambung Hendra.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin (7/3) mendatang dengan agenda penyampaian pleidoi atau nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa Richard.
“Harusnya pleidoi Rabu (2/3) kemarin, tapi penasehat hukum terdakwa belum siap,” terang Hendra.
Sekadar diketahui, RRS diproses hukum lantaran diduga memperkosa remaja berusia 18 tahun pada Oktober 2021. Sebelum memperkosa, korban terlebih dulu dipaksa mengonsumsi minuman keras.
Akibat perbuatannya, ia dipecat kepolisian saat berpangkat Bripka tak lama usai insiden dugaan pemerkosaan itu.
Tinggalkan Balasan