Tandaseru — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, angkat bicara soal Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang tata cara penggunaan pengeras suara di rumah ibadah yang menimbulkan polemik.

Dalam jumpa pers, Selasa (1/3), Ketua PC NU Pulau Morotai, Hasyim Hi Hamzah, mengungkapkan NU mendukung SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut.

“Kami ingin menyampaikan pesan atau klarifikasi sekaligus dalam bentuk dukungan atas Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala dan tempat ibadah lainnya,” ungkap Hasyim.

Menurutnya, polemik SE tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan salah pengertian publik. Sebab kesalahpahaman itu akan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat di Morotai.

“Pada substansi Surat Edaran Menteri Agama, sebenarnya bagian yang tak terpisahkan daripada keputusan Islam tahun 1978 terkait dengan tata cara pengaturan alat pengeras suara di tempat-tempat ibadah,” terang Hasyim yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Morotai ini.

Dalam Edaran tersebut, kata Hasyim, tak ada kalimat yang melarang penggunaan alat pengeras suara. Baik untuk mengumandangkan azan, ikamah, maupun dalam pelaksanaan salat.

“Alat pengeras suara silakan dipakai tetapi pengendaliannya perlu untuk diatur sehingga penggunaan dan pemanfaatan bisa efektif dan efisien bagi masyarakat yang tidak saling mengganggu antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Pengeras suara, sambungnya, harus dikendalikan agar tidak mengganggu dan enak serta nyaman didengar.

“Karena itu kami mendukung Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Alat Sound System yang berlaku di setiap masjid maupun gereja,” ucap Hasyim.

Sementara Sekretaris PC NU Morotai Fauzi Abdullah menambahkan, uraian dalam SE tersebut sudah sangat jelas substansinya.

“Ada empat indikator dari kita beragama. Kita memakai rujukan dari moderasi beragama, kemudian berbagai macam surat edaran, terkait dengan bagaimana menumbuhkembangkan kerukunan umat beragama  di Indonesia, karena yang mengeluarkan surat edaran Menteri Agama seluruh umat beragama,” jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan maksud SE tersebut.

“Maka apa yang disampaikan Ketua NU soal Edaran Menteri Agama itu, adem-adem saja berpikir. Mengatur volume itu luar biasa. Itu mendengar kalimat Tuhan kalimat Allah itu luar biasa ketimbang volumenya semua dilepas itu malah tidak enak kedengaran,” tuturnya.

“Saya pikir tidak ada lagi polemik itu, mari kita dudukkan dan pelajari poin per poin agar kita hidup rukun di Indonesia, khususnya di Morotai,” tandas Fauzi.