Tandaseru –- Proyek pembangunan rumah ibadah, salah satunya masjid di Desa Loleo Jaya, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga bermasalah.
Kegiatan yang anggarannya melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Maluku Utara tersebut sebenarnya sudah sempat diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Hanya saja progres penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejauh ini tidak jelas.
Direktur ADKUMHAM Maluku Utara Maruf Majid mengingatkan Kejati agar menyeriusi penyelidikan dugaan korupsi anggaran proyek rumah ibadah itu. Ia mengaku heran kenapa penyelidikan dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid di Desa Loleo Jaya sudah tidak dikembangkan.
“Kalau proyek rumah ibadah saja anggarannya diduga dikorupsi, bagaimana dengan proyek lain? Harusnya penegak hukum serius mengusut masalah seperti ini supaya ada efek jera. Jika tidak, maka kontraktor-kontraktor seperti ini akan terus beraksi, dan setiap proyek yang mereka tangani selalu saja bermasalah. Kami minta Kejati untuk menyeriusi proses hukum proyek ini,” tegas Maruf, Selasa (1/3).
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengaku Kejati telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran Masjid di Desa Loleo Jaya itu. Terakhir, status proses hukum kasus itu masih permintaan keterangan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan ke penyelidikan.
“Mengenai permasalahan rumah ibadah, kita telah meningkatkan proses ke penyelidikan di Bidang Intelijen,” jelasnya ketika itu.
Pihak Kejati bahkan berjanji akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dalam dugaan korupsi tersebut, baik di rekanan maupun dari Disperkim Pemprov Malut. Hanya saja, sejauh ini realisasi dari janji Kejati itu tidak jelas.
Sekadar diketahui, pekerjaan proyek pembangunan rumah ibadah Masjid Desa Loleo Jaya dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan CV Modern Maju Membangun tahun 2018 dengan biaya Rp 804.492.000. Sedangkan tahap kedua dikerjakan CV Fikram Putra tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 784.298.000 yang bersumber dari APBD Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan