Tandaseru — Kelakuan dua pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, ini bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, pemuda berinisial FM alias Fal (18 tahun) dan FH alias Fais (19 tahun) ini nekat mencuri kotak amal masjid dan musala hanya untuk membeli minuman keras (miras).

Lokasi pencurian di Masjid Nurul Amin, Kelurahan Tabam dan salah satu musala di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Ibrahim Mappe mengatakan, atas pengaduan pengurus masjid, Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 17.00 WIT.

Dijelaskan, kronologi pencurian yang dilancarkan pelaku di Masjid Nurul Amin yakni pada Sabtu (19/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIT.

Kedua pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu belakang dan membawa kabur satu buah kotak amal ke lokasi perkuburan di belakang bandara. Dari kotak amal tersebut keduanya memperoleh uang senilai Rp 450 ribu.

Masih di dalam bulan Februari 2022, kedua pelaku juga telah mencuri uang dari kotak amal yang ada di salah satu musala di Kelurahan Akehuda sebanyak dua kali.

Aksi pertamanya pelaku masuk sekitar pukul 03.00 WIT melalui pintu depan musala dan mengambil sebuah kunci yang disimpan di bawah sajadah dan membuka pintu sebuah ruangan, yang merupakan tempat disimpannya kotak amal.

Begitu mendapat kotak amal, kedua pelaku langsung membongkarnya di tempat serta mengambil uang sebesar Rp 582 ribu. Seminggu kemudian pelaku kembali melancarkan aksi pencurian di musala yang sama, sekitar pukul 04.00 WIT.

“Saat kejadian, ada orang yang sementara di dalam musala sedang mengaji dan posisi kotak amal sementara diletakkan di pintu depan musala, sehingga begitu pelaku mengambil tanpa sepengetahuan orang tersebut dan dibawa lah ke belakang musala setelah itu dibongkar dan mengambil uang di dalam kotak amal sekitar Rp 200 ribu setelah itu kotak amal dibiarkan saja di tempat itu,” jelas IPTU Ibrahim kepada tandaseru.com, Minggu (27/2).

Selain itu, dalam Februari ini juga pelaku mencuri satu buah handphone di salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Akehuda. Handphone yang berhasil dicuri kemudian digadaikan pelaku ke warung sembako untuk ditukar dengan mi goreng dan roti.

“Sementara uang hasil curian para pelaku telah gunakan untuk makan sehari hari dan juga untuk beli minuman keras cap tikus,” cetusnya.

Selain pelaku, lanjut Ibrahim, petugas pun telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah kotak amal dan 1 buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dan LP telah dibuatkan di Polres Ternate. Maka selanjutnya Unit Resmob Serigala Utara akan berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.