Muhammad Hikam dalam bukunya Bahasa dan Politik: Penghampiran “Discursive Practice” (1996), bahwa setiap ucapan merupakan penciptaan makna dan cerminan jati diri pembicaranya. Dalam konteks kekuasaan, praktik kebahasaan telah meniadakan perspektif konvensional sebagai instrumen yang netral yang diterapkan untuk mengonfirmasi kenyataan sosial politik. Di samping itu, bahasa dalam ruang tertentu juga menjadi tempat konflik yang didasari dengan beragama kepentingan dalam proses kekuasaan. Inilah yang kemudian memicu kekuasaan tandingan (Yudi Latif, 1996).
Memang, rasa-rasanya, pernyataan yang dikeluarkan Menteri Agama semacam timbul dari pemikirannya bahwa hegemoni kekuasaan bisa juga memegang peran signifikan dalam bahasa, sehingga tidak ada akibat yang fatal. Jika terjadi reaksi publik, maka itu bukan hal urgent. Kekuasaan bisa semaunya menggunakan bahasa seluas mungkin, terpenting pesannya tersampaikan. Bahkan mudah meredam ketersinggungan publik. Memang faktanya, politik bahasa kenyataannya memicu ketegangan itu, bahkan kerap metafora-metafora yang digunakan pun merusak tatanan berbahasa.
Padahal bahasa sebagai hasil dari proses kreasi tidak berjarak dengan berkembangnya manusia sebagai subyek yang bernalar dalam alam semesta yang kemudian membentuk pribadinya. Akan tetapi, soal hegemoni makna yang dilakukan oleh kekuasaan tidak hanya pada bagian politik semata, terlebih harus melihat pada aspek lain seperti socio-cultural masyarakat, yang di dalamnya ada diferensiasi kelas, yang tentunya nampak bahasa sebagai medium yang mestinya tidak dipukul rata. Karena, bahasa memiliki kelas tersendiri atau memiliki ruang yang berbeda di setiap tingkatan kelas sosial. Hal ini pernah disinggung oleh Antonio Gramsci bahwa hegemoni dalam bentuk demikian pada gilirannya memicu terjadinya letupan sosial yang kritis dari masyarakat, sebab dominasi bahasa juga dimiliki oleh bidang lain seperti sastra dan budaya, termasuk ideologi.
Memang soal tujuan Menteri Agama adalah upaya untuk menciptakan suasana kewargengaraan yang rukun, dan tidak saling bersinggungan satu sama lain. Tujuan ini beririsan dengan pemikiran Derrida dalam bukunya bertajuk Dekontruksi Spiritual: Merayakan Ragam Wajah Spiritual (2002), bahwa suatu ungkapan dalam berbahasa berputar pada masalah yang bersifat pemikiran baru manusia, sehingga sangat perlu untuk menemukan suatu cara baru yang mendapat perhatian. Dengan kata lain, ada upaya dekonstruksi yang membuka jalan penjelajahan intelektual tanpa harus terikat ketat dengan aturan yang bersifat universal. Namun, penjelajahan intelektual itu mestinya telah menjadi kebiasaan seorang Menteri Agama dalam ruang publik, sehingga posisinya yang melekat dengan urusan publik tidak menimbulkan kegaduhan.
Mencermati persoalan yang sungguh polemik ini, mengingatkan kita pada era orde baru yang dalam konteks politik bahasa sengaja menciptakan kosakatanya sendiri. Apapun yang diucapkan, entah baik atau buruk, benar atau salah, terpenting itu dipatuhi. Ini disebut sebagai lorong kecil untuk mendistribusikan kekuatan bahasa demi melanggengkan kekuasaannya. Metafora yang digunakan Menteri Agama agak serupa dengan itu. Berekspresi melalui eufemisme untuk mengoperasikan kekuasaan di berbagai tingkatan kelas secara merata.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.