Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menempuh upaya hukum kasasi dan banding terhadap putusan empat terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Proyek di tahun anggaran 2019 itu senilai Rp 7,8 miliar.
Keempat terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Rabu (16/2) lalu.
Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditempuh kejaksaan atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate terhadap dua terdakwa, yakni Imran Jakub selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut dan Reza selaku Ketua Pokja I ULP Malut.
“Iya, kita tempuh kasasi,” singkat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar kepada tandaseru.com, Rabu (23/2).
Sedangkan untuk upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Malut juga ditempuh JPU terhadap terdakwa Zainuddin Hamisi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Ibrahim Ruray selaku Dirut PT Tamalanrea Karsatama.
Upaya hukum banding juga telah diajukan kedua terdakwa tersebut melalui kuasa hukumnya setelah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim.
Di mana dalam putusannya majelis hakim diketuai Achmad Ukayat menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Zainuddin Hamisi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Zainuddin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.594.745.138, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tinggalkan Balasan