Tandaseru — Bekas pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Djafar Hamisi dan Kadikbud Malut saat ini Imam Makhdy Hassan diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Nama keduanya masuk dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate saat membacakan putusan bebas terhadap terdakwa mantan Kadikbud Malut Imran Jakub dalam sidang Rabu (16/2) lalu.
Menyikapi hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar belum dapat berkomentar banyak.
Dade mengakui sampai Rabu (23/2) belum juga memperoleh salinan putusan dari keempat terdakwa kasus korupsi tersebut.
“Kita harus tindaklanjuti kalau memang ada indikasi. Nanti kita pelajari dulu karena sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya,” ungkap Dade kepada tandaseru.com.
Meski begitu, kata Dade, pertimbangan hakim itu belum tentu harus dilaksanakan oleh jaksa.
“Nanti kita lihat dulu. Yang jelas saya sampaikan tadi, tidak ada satu pasal pun mengatakan kewajiban jaksa, tapi kalau ada keterlibatannya nanti kita lihat. Kita lihat dulu kalau ada keterlibatannya kita bisa tindaklanjuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada salinan putusan terdakwa Imran Jakub Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte disebutkan dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, serta pencairan 100 persen untuk paket simulator bukanlah terdakwa Imran Jakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy.
Karena itu, Djafar Hamisi dan Imam Makhdy disebutkan sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab, lantaran telah melakukan pencairan tanpa adanya permohonan pencairan, progres pekerjaan dan berita acara serah terima.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.