Tandaseru — Perbuatan AT alias Konte (41 tahun) terhadap istrinya (41 tahun) sungguh di luar akal sehat. Pria asal Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, itu tega memaksa sang istri memakan kotoran dan meminum air seninya.

Selain tindakan di luar nalar itu, Konte juga menganiaya korban yang membuat korban harus mendapat perawatan medis akibat luka tusuk dan hantaman besi.

Tindakan Konte ini dipicu kecurigaannya bahwa sang istri punya hubungan gelap.

Saat ini, kasus KDRT yang dilakukan Konte telah masuk tahap II, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Unit PPA Polres Halbar ke Kejaksaan Negeri, Rabu (23/2).

Kasubsi Penyidikan Pidana Umum Kejari Halbar Rizkia Ratnasari saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian ini berawal pada 16 Desember 2021 saat Konte pulang kerja dari salah satu perusahaan tambang di Halmahera Tengah. Ia pun mencurigai korban berselingkuh.

“Si pelaku ini merasa punya firasat bahwa istrinya selingkuh, sekalipun belum mengantongi bukti,” ujar Rizkia, Kamis (24/2).

Selama ini, sambung Rizkia, Konte juga sering memukul korban setiap kali korban berbuat salah. Korban pun dituduh tak becus mengurusi keuangan keluarga.

Puncaknya, pada Kamis (16/12/2021) malam yang naas itu korban dipaksa pelaku membuat pengakuan telah berselingkuh. Korban membantah dan ia mulai disiksa dengan cara dipukuli menggunakan besi beton hingga hendak digantung dengan tali jemuran.

Perlawanan korban membuat Konte kian naik pitam. Ia mengambil pisau dan mulai menusuk korban dengan banyak tusukan di perut, tangan dan kaki.

Akibat tindakan itu, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Di bagian mata juga lebam terkena hantaman besi.

Tak sampai di situ, pelaku mengambil semprotan nyamuk dan menyemprotkan ke wajah korban. Korban berusaha menutup wajahnya dengan kedua tangan.