Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara, telah melakukan penarikan alat perekaman e-KTP di tiga kelurahan di Ternate.

Penarikan dilakukan lantaran sejumlah fasilitas berupa kamera dan lainnya hilang. Sebagian lainnya juga mengalami kerusakan.

Tiga kelurahan yang alat perekaman e-KTP-nya ditarik adalah Kelurahan Sangaji, Soasio dan Bastiong Karanca.

Ketua Komisi I DPRD Mochtar Bian menyatakan kehilangan dan kerusakan ini diketahui DPRD dari hasil pantauan di lapangan.

“Kehilangan pada sejumlah fasilitas perekaman e-KTP ini terjadi pada 2018 lalu, sehingga Dukcapil mengambil keputusan pada 2019 seluruh alat perekaman e-KTP di Kelurahan Sangaji ditarik untuk diamankan di Kantor Dinas Dukcapil. Tapi warga kelurahan tersebut sudah mencapai 100 persen perekamannya,” jelas Mochtar, Rabu (23/2).

Sementara di Kelurahan Soasio, sejauh ini semua peralatan baik-baik, namun semua peralatan telah ditarik Dukcapil.

Ia mengaku, penarikan yang dilakukan dikarenakan kondisi sebagian alat yang tidak berfungsi. Dukcapil saat ini pun belum mampu melayani semua kebutuhan Kota Ternate dengan maksimal.

“Dukcapil itu masih sangat banyak kekurangan, tidak maksimal jika beroperasi sendiri dengan persediaan komputer yang masih terbatas dan lainnya,” ungkapnya.

Hal yang sama juga terjadi di Bastiong Karance, di mana peralatan perekaman sebagian hilang dan tidak berfungsi.

“Untuk tiga kelurahan bisa melakukan pelayanan e-KTP langsung di Dukcapil, karena semua peralatan perekaman telah ditarik oleh Dukcapil,” tandas Mochtar.