Tandaseru — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Kabupaten Kepulauan SulaMaluku Utara, menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (23/2).

Keempat terdakwa tersebut adalah IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Kepulauan Sula sekaligus Pengguna Anggaran (PA), MIM alias Isnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RL alias Rusmin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IH alias Cuan, Direktur PT Kristi Jaya Abadi selaku kontraktor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Hadiman, dalam surat tuntutannya menyebutkan, keempat terdakwa masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa Ikram, JPU menuntut pidana kurungan badan selama 4 tahun 3 bulan dan denda 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan badan, ditambah uang pengganti Rp 50 juta yang apabila tidak juga dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.

Kemudian terdakwa Rusmin, JPU menuntut pidana kurungan badan selama 4 tahun dan denda 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan badan, ditambah uang pengganti Rp 8 juta yang apabila tidak juga dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.

Selanjutnya terdakwa Isnain, JPU menuntut pidana kurungan badan selama 4 tahun dan denda 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan badan, ditambah uang pengganti Rp 20.500.000 yang apabila tidak juga dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Irwan alias Cuan, JPU menuntut pidana kurungan badan selama 4 tahun dan denda 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan badan, ditambah uang pengganti Rp 1,1 miliar lebih yang apabila tidak juga dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun.

Usai membacakan tuntutan yang disaksikan empat terdakwa secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat lalu memberikan kesempatan selama 7 hari kepada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

“Kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaannya selama 7 hari dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 maret 2022 dengan agenda pledoi,” ungkap Achmad Ukayat seraya mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali tanda persidangan ditunda.