Tandaseru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bobane Dano tahun 2017 dengan terdakwa Seblum Babua.
Terdakwa Seblum yang merupakan Kepala Desa Bobane Dano, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis kurungan badan selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita didampingi dua hakim anggota Rudy Wibowo dan Aminul Rahman juga memberi hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 280 juta lebih.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Novantoro Catur Prabowo mengatakan, putusan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman pidana kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp. 306.838.159,89.
Meski begitu, kata dia, majelis hakim sependapat bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga kita juga nyatakan pikir-pikir,” kata Novantoro kepada tandaseru.com.
Ia pun menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini sebenarnya senilai Rp 306.838.159, namun telah dilakukan pengembalian oleh terdakwa yakni sebesar Rp 15 juta.
Tinggalkan Balasan