Tandaseru — Harapan politikus PDI Perjuangan Amin Drakel untuk dapat menghirup udara bebas melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, ternyata tidak berbuah manis.
Bukannya dijatuhi vonis lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Anggota DPRD Maluku Utara yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui ITE ini malah dijatuhi tambahan pidana kurungan badan dari hakim PT Maluku Utara dalam sidang putusan banding, Selasa (22/2).
Terdakwa Amin divonis bersalah dan dijatuhi pidana kurungan badan selama 2 bulan. Hukuman ini lebih berat dari putusan PN Ternate yang menjatuhi pidana kurungan badan selama 1 bulan dan 15 hari.
Amin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam dakwaan tunggal.
Sementara itu usai sidang putusan, pengacara Fadly Tuanany selaku kuasa hukum terdakwa Amin Drakel menyebutkan, pihaknya diberikan waktu selama 14 hari setelah putusan tersebut.
“Putusan bertambah 15 hari, jadi kami kasasi. Hanya memang dalam amar putusan ini tidak ada perintah untuk ditahan,” terang Fadly.
Menurut dia, putusan tambahan pidana 15 hari tidak terlalu berat. Namun, demi keadilan bagi kliennya maka upaya kasasi akan ditempuh.
Sekadar diketahui, selain tersandung kasus ITE, Amin juga pernah diputus bersalah dalam kasus penganiayaan ringan yang membuatnya divonis 5 bulan hukuman percobaan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.