Tandaseru — Sengketa Pemilihan Suara Susulan (PSS) di Desa Ngele-ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus berlanjut. Pilkades yang dimenangkan Firdaus Sibua itu ditolak dua calon kepala desa lainnya.

Kedua cakades itu, yakni Fajri Ahmad dan Safril Sugi, bersama saksi-saksinya, Mulkan Hi Sudin dan Mukibar Barakati, bahkan sudah melakukan hearing dengan DPRD terkait hasil PSS.

Selain mengisi formulir keberatan, kedua saksi mengungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar PSS tanpa persetujuan kedua cakades serta mengakomodir pemilih yang berdomisili di desa lain.

“Ada sekitar 5 warga yang memiliki KTP, memiliki hak yang sama untuk mencoblos, tapi tidak diberikan ruang oleh Kadis untuk menjalankan hak mereka. Ini kami anggap Kadis tidak profesional,” ujar Mulkan.

Aduan ke DPRD pun akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kita akan ke DPRD dan lembaga lainnya untuk paggil pihak-pihak terkait karena Pilkades ini bermasalah,” tegas Mukibar.

Kadis PMD Ahdad Hi Hasan sendiri sebelumnya telah menjelaskan bahwa terdapat lima poin dalam amar putusan PSS. Hanya saja yang menjadi perdebatan antara pihaknya dengan kedua saksi calon adalah poin ketiga dan keempat.

“Di mana dalam poin ketiga disebutkan merekomendasikan kepada Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten untuk mengakomodir seluruh masyarakat Dese Ngele-ngele Kecil yang ber-KTP dan KK untuk memberikan hak suaranya. Sementara di poin keempat merekomendasikan kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk melakukan verifikasi atau pencocokan identitas pemilih dengan menggunakan KTP dan KK bagi pemilih yang hadir dan belum melakukan pencoblosan pada tanggal 12 Januari,” jelasnya.

“Berdasarkan poin keempat itu, kami menanyakan kepada panitia sekaligus menelusuri apakah ada bukti 5 orang itu hadir pada saat pemilihan di tanggal 12. Ternyata yang hadir pada saat itu hanya 14 orang, namun tidak diizinkan untuk memberikan hak suara. Sementara 5 orang tidak hadir. Jadi berdasarkan amar putusan itu, kami hanya merekomendasikan 14 orang itu untuk ikut pemilihan susulan,” tandas Ahdad.