“Ini PR untuk penyidik. Di dalam putusan disebutkan nama kedua orang itu yang mungkin sebelumnya hanya sebagai saksi seharusnya mereka harus tindaklanjuti, mereka lidik kembali. Seperti yang dituangkan di dalam putusan yaitu seharusnya yang bertanggungjawab atas proyek tersebut mantan kepala dinas dan kepala dinas aktif, Djafar Hamisi dan Iman Makhdy. Nanti ditindaklanjuti penyelidikan maupun penyidikan, itu kewenangannya penyidik, bukan pengadilan,” tandasnya.
Diketahui, selain terdakwa Imran Jakub, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat juga memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Reza, mantan Ketua Pokja I ULP Malut.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Tamalanrea Karsatama selaku pemenang tender, Ibrahim Ruray, dan pejabat pembuat komitmen Zainuddin Hamisi dinyatakan terbukti bersalah.
Terdakwa Zainudin Hamisi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan Ibrahim Ruray divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Keduanya diberi waktu selama satu minggu untuk melakukan pengembalian uang negara. Jika selama satu minggu tidak dikembalikan, maka harta benda yang dimiliki kedua terdakwa akan disita.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.