Tandaseru — Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sukri Hi Rauf, menilai Panitia Pilkades serentak minim pemahaman aturan.
Sukri menuturkan, sebagian besar gugatan Pilkades tahap I dan II disebabkan adanya masalah identitas pemilih. Padahal Pilkades ini sudah diatur dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan Perda Nomor 6 Tahun 2017.
“Kebanyakan gugatan yang diajukan masalahnya adalah identitas pemilih. Hal itu terjadi karena panitia tersebut minim pemahaman tentang tata cara pemilihan-pemilihan kepala desa,” ungkap Sukri, Sabtu (19/2).
Secara rinci, sambung Sukri, tata cara Pilkades telah tertuanh dalam Permendagri 72/2020 atas Perubahan Permendagri 112/2014 Pasal 10 tentang Penetapan Pemilih dan Perda 06/2017 Pasal 18 tentang Penetapan Pemilih.
“Dalam rangka mengakomodir hak warga yang tidak terakomodir dalam DPT atau dengan sebutan pemilih KTP, seharusnya panitia memverifikasi identitas pemilih,” bebernya.
“Berdasarkan Permendagri Pasal 10 ayat (2) huruf D, pemilih berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan. Begitu juga Perda Pasal 18 huruf D. Hal ini harus dilakukan untk menghindari mobilisasi warga lain dengan menggunakan KTP yang baru terbit 2 minggu jelang pemilihan,” tegas Sukri.
Menurutnya, saat ini amat mudah mendapatkan KTP melalui pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa melalui syarat-syarat rumit.
“Tapi ingat, jika KTP diterbitkan untuk penggunaan Pilkades harus bersandarkan pada Permen dan Perda sebagai sandaran normatif memverikasi identitas pemilih untuk ikut dalam pemilihan,” tambahnya.
Jika panitia tingkat desa maupun kabupaten tidak memahami aturan yang sudah tertera pada Permedgari tersebut, ujarnya, Pilkades berikut pasti bermasalah juga.
“Saya yakin betul jika hal ini tidak dipahami secara baik oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten dan desa, Pilkades tahap III dan IV pasti melahirkan banyak masalah yang sama,” tandas Rauf.
Tinggalkan Balasan