Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman resmi memberhentikan 37 kepala sekolah SD dan 1 kepsek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jumat (18/2).

Selain 38 kepsek, ada 4 kepala satuan pendidikan dasar kecamatan ikut diberhentikan.

Mereka yang di-nonjob-kan dari jabatannya ini dimutasi sebagai guru ahli muda, madya dan pertama.

Wali Kota yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya juga melantik dan mengambil sumpah sebanyak 58 kepsek SD, 4 kepsek PAUD, 6 Kepala Satuan Pendidikan Dasar Kecamatan dan 12 Pejabat Administrator.

Jusuf dalam sambutannya mengatakan, kepada para kepsek pelantikan dilakukan berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 pada Permendikbud Ristek tersebut,” kata dia.

Ia pun mengingatkan kepada para kepsek bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini diperlukan perhatian khusus terutama kepada anak-anak didik agar memanfaatkan teknologi informasi dengan benar.

Jusuf menambahkan, pelantikan ini sama dengan pelantikan-pelantikan sebelumnya. Di mana mereka yang di-nonjob dan dilantik adalah hasil evaluasi kinerja maupun penyegaran organisasi.

“Tidak ada hal lain, bahwa dinamika ini lebih diutamakan untuk pemantapan, peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan mutu serta kualitas yang lebih baik di Kota Ternate,” tandasnya.