Tandaseru — Peraturan daerah (perda) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal direvisi sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.
“Kemarin sempat pertemuan dengan Dirjen Kemendagri bahwa semua perda bakal direvisi, harus menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Biasanya lima tahun itu perda dievaluasi,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pulau Morotai, Sulaiman Basri, Rabu (16/2).
Sulaiman bilang, usai pertemuan itu dipastikan akan ada revisi perda di Morotai.
“Nanti yang direvisi itu perda menyangkut retribusi dan pajak dan menyangkut hajat orang banyak yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja nanti direvisi,” jelasnya.
Sejauh ini, sambung Sulaiman, ada sekitar 15 perda terkait pajak dan retribusi.
“Kalau dilihat masanya kurang lebih sudah 10 tahun, sudah bisa dievaluasi dan apalagi didukung oleh UU Cipta Kerja baru ini,” cetusnya.
“Nanti dengan DPRD lagi pembahasan di DPRD, evaluasi di provinsi baru provinsi evaluasi di Mendagri menyangkut pajak. Kalau untuk kabupaten di Maluku Utara saya lihat belum (revisi). Kemarin masih pembahsan mekanisme dan segala macam kaitan dengan perda menyesuaikan dengam UU Cipta Kerja,” tandas Sulaiman.
Tinggalkan Balasan