Tandaseru — Tergugat perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang berinisial P menyebutkan gugatan terhadapnya di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, tidak ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai jaksa.
P dalam klarifikasi menyampaikan bahwa gugatan wanprestasi dari penggugat warga berinisial I adalah persoalan pribadi sehubungan dengan utang piutang.
“Terkait dengan gugatan ini tidak ada kaitannya dengan pekerjaan saya selaku profesi sebagai jaksa. Ini pribadi murni, privasi saja,” ungkap P kepada tandaseru.com, Selasa (15/2).
Gugatan tersebut, kata dia, telah dimediasi melalui hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Ternate dan sudah ada perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat dengan ditandatangani surat perdamaian kedua belah pihak dan diperkuat dengan akta perdamaian.
Dalam akta perdamaian tersebut, sambung P, ia dan penggugat menyepakati sejumlah poin kesepakatan bahwa selaku tergugat akan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam akta perdamaian.
“Sudah ada dituangkan dalam akta perdamaian bahwa saya akan selesaikan (utang),” pungkasnya.
Untuk diketahui, P digugat lantaran tidak melunasi utang senilai Rp 100 juta yang dipinjamnya pada istri penggugat I selama hampir 2 tahun.
Pada saat meminjam uang sebanyak itu, ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait bunga pinjaman sebesar 20 persen dari pokok sebanyak 5 kali yaitu senilai Rp 100 juta.
Karena pokok dari utang beserta bunganya tak kunjung dilunasi tergugat P, gugatan wanprestasi ini berujung pada penandatanganan kesepakatan damai para pihak dalam sidang, Senin (14/2).
Berdasarkan keputusan damai kedua belah pihak dimaksud tergugat P diberi waktu satu bulan terhitung sampai 14 Maret 2022 untuk melunasi utang dengan sebesar Rp 170 juta.
Tinggalkan Balasan